PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 531
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Subdirektorat Seni Rupa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang seni rupa murni dan seni rupa terapan;
b. penyusunan bahan pembinaan dan pelestarian seni rupa; c. penyusunan bahan norma, prosedur, dan kriteria di bidang seni rupa murni dan seni rupa terapan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang seni rupa murni dan seni rupa terapan; dan e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang seni rupa murni dan seni rupa terapan.
