PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 53
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rencana kebutuhan, rencana pengadaan, dan koordinasi pengadaan sumber daya manusia, pengendalian formasi pegawai, urusan pengangkatan dan penetapan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta penyusunan bahan koordinasi pengendalian formasi guru. (2) Subbagian Pemetaan Kompetensi mempunyai tugas melakukan pemetaan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Biro.
