PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 511
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510, Subdirektorat Permuseuman menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang permuseuman; b. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang permuseuman;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang permuseuman; dan d. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang permuseuman.
