Pasal 51
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Perencanaan dan Pemetaan Kompetensi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan rencana kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan koordinasi pengendalian formasi guru; b. penyusunan bahan rencana pengadaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. penyusunan bahan pengendalian formasi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. penyusunan bahan koordinasi pengadaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; e. pelaksanaan urusan pengangkatan dan penetapan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; f. pelaksanaan pemetaan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
