PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 509
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
(1) Seksi Pelindungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, pelindungan cagar budaya nasional, evaluasi, dan laporan di bidang perijinan, penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya. (2) Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya nasional, evaluasi, dan laporan di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya.
