PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 503
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Subdirektorat Registrasi Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya; b. penyusunan bahan registrasi nasional cagar budaya; c. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya; dan e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya.
