Pasal 499
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498, Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman; c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; d. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; f. pelaksanaan dokumentasi di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; dan g. penyusunan laporan Direktorat.
