PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 494
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, dan perpustakaan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, pemeliharaan sarana dan prasarana, poliklinik, serta pengaturan penggunaan sarana, prasarana, dan kendaraan dinas di lingkungan Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang kebudayaan.
