PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 492
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491, Bagian Umum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan di lingkungan Direktorat Jenderal; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal; dan c. penyiapan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang kebudayaan.
