PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 490
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, penelaahan dan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan analisis dan penyempurnaan organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, dan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal serta koordinasi pelaksanaan pengelolaan tenaga teknis bidang kebudayaan.
