Pasal 470
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
(1) Seksi Bakat dan Prestasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang bakat dan prestasi peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar dan menengah. (2) Seksi Kepribadian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter dan kepribadian peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar dan menengah.
