Pasal 456
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri; c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; d. penyusunan bahan fasilitasi pendanaan pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri; e. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri; f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat, serta fasilitasi pendanaan pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri; dan g. penyusunan laporan Direktorat.
