Pasal 436
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Subdirektorat Kurikulum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum sekolah menengah kejuruan; b. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan; c. penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan teaching factory pada sekolah menengah kejuruan;
d. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan; dan f. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan.
