PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 434
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, dan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran, serta fasilitasi pendanaan sekolah menengah kejuruan. (2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat dan pelaksanaan fasilitasi pendanaan sekolah menengah kejuruan, dan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan sekolah menengah kejuruan dan penyusunan laporan Direktorat.
