Pasal 429
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah kejuruan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah kejuruan; c. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik sekolah menengah kejuruan; d. fasilitasi sarana dan prasarana dan pendanaan sekolah menengah kejuruan; e. fasilitasi pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan sekolah menengah kejuruan; f. pemberian pertimbangan izin dan kerja sama penyelenggaraan sekolah menengah kejuruan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing; g. pelaksanaan penyelarasan kejuruan dan fasilitasi kerja sama industri; h. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu sekolah menengah kejuruan; i. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah kejuruan; j. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah kejuruan; k. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah kejuruan; dan l. pelaksanaan administrasi Direktorat.
