PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 427
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.
