Pasal 389
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah pertama; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah pertama; c. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik sekolah menengah pertama; d. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan sekolah menengah pertama; e. pemberian pertimbangan izin dan kerja sama penyelenggaraan sekolah menengah pertama yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing; f. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu sekolah menengah pertama; g. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah pertama; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah pertama; i. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah pertama; dan j. pelaksanaan administrasi Direktorat.
