PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 376
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Subdirektorat Kurikulum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum sekolah dasar;
b. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah dasar; c. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah dasar; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah dasar; dan e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah dasar.
