PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 374
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, dan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat, serta fasilitasi pendanaan sekolah dasar. (2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat, pelaksanaan fasilitasi pendanaan sekolah dasar, penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan sekolah dasar, dan penyusunan laporan Direktorat.
