PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 364
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Bagian Umum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal serta penyiapan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan dasar dan menengah.
