PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 36
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. pengembangan, pengelolaan, dan pembinaan sistem akuntansi, dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. pelaksanaan verifikasi dokumen anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan d. pelaksanaan perhitungan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; e. penyusunan neraca anggaran dan laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan f. penyusunan bahan pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak.
