PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 344
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.
