PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 335
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
(1) Seksi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu pembelajaran, evaluasi, dan laporan di bidang pembelajaran kursus dan pelatihan. (2) Seksi Penilaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu penilaian, evaluasi, dan laporan di bidang penilaian dan sertifikasi kursus dan pelatihan.
