PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 333
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332, Subdirektorat Kurikulum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum pembinaan kursus dan pelatihan; b. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan penilaian kursus dan pelatihan; c. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan penilaian kursus dan pelatihan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembelajaran dan penilaian kursus dan pelatihan; dan e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembelajaran dan penilaian kursus dan pelatihan.
