PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 329
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kursus dan pelatihan; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan kursus dan pelatihan; c. penyusunan program, kegiatan,
dan anggaran Direktorat; d. penyusunan bahan dan fasilitasi pendanaan kursus dan pelatihan; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta pendanaan kursus dan pelatihan; dan f. penyusunan laporan Direktorat.
