PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 309
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, Subdirektorat
Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan; c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; d. penyusunan bahan dan fasilitasi pendanaan pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; dan f. penyusunan laporan Direktorat.
