PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 301
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, Subdirektorat Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan pendidikan keluarga; b. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan satuan pendidikan dan kemitraan masyarakat; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan satuan pendidikan dan kemitraan masyarakat; dan d. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kemitraan satuan pendidikan dan kemitraan masyarakat.
