Pasal 283
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
(1) Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu tata kelola, peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan anak usia dini kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan INDONESIA serta kerja sama, evaluasi, dan
laporan di bidang tata kelola dan peserta didik pendidikan anak usia dini. (2) Seksi Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang kemitraan pendidikan anak usia dini.
