Pasal 281
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan kemitraan pendidikan anak usia dini; b. penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini; c. penyusunan bahan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan anak usia dini kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan INDONESIA, serta kerja sama di bidang pendidikan anak usia dini; d. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu tata kelola pendidikan anak usia dini; e. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan kemitraan pendidikan anak usia dini; dan f. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang tata kelola dan kemitraan pendidikan anak usia dini.
