PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 279
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
(1) Seksi Sarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi sarana, fasilitasi penjaminan mutu sarana, evaluasi, dan laporan di bidang sarana pendidikan anak usia dini. (2) Seksi Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi prasarana, fasilitasi penjaminan mutu prasarana, evaluasi, dan laporan di bidang prasarana pendidikan anak usia dini.
