PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 271
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta penyusunan bahan fasilitasi pendanaan pendidikan anak usia dini. (2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, anggaran Direktorat dan pelaksanaan fasilitasi pendanaan pendidikan anak usia dini, serta penyusunan laporan Direktorat.
