PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 269
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini; c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; d. penyusunan bahan dan fasilitasi pendanaan pendidikan anak usia dini; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta pendanaan pendidikan anak usia dini; dan f. penyusunan laporan Direktorat.
