PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 267
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Evaluasi; b. Subdirektorat Kurikulum; c. Subdirektorat Sarana dan Prasarana; d. Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan; dan e. Subbagian Tata Usaha.
