PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 258
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; b. penyusunan bahan telaahan dan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Direktorat Jenderal; c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal; dan d. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal.
