PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 25
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Fasilitasi Internasional menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi dan administrasi kegiatan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization; b. fasilitasi atase pendidikan dan kebudayaan; c. fasilitasi pembinaan sekolah INDONESIA di luar negeri; d. pemberian layanan tamu asing dan beasiswa Republik INDONESIA; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
