Pasal 247
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; b. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; d. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; e. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Direktorat Jenderal; f. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan penelaahan dan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Direktorat Jenderal; g. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal; h. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal; i. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; j. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal.
