PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 245
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; b. Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini; c. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga; d. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan; dan e. Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
