Pasal 236
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Seksi Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir tenaga kependidikan pada pendidikan dasar. (2) Seksi Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir tenaga kependidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
