Pasal 234
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233, Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah; b. penyusunan bahan penilaian kinerja dan pengembangan karir tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah; c. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
