Pasal 232
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Seksi Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, pemetaan, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang peningkatan kompetensi dan kualifikasi tenaga kependidikan pada pendidikan dasar. (2) Seksi Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, pemetaan, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang peningkatan kompetensi dan kualifikasi tenaga kependidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
