Pasal 212
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Seksi Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir Guru Sekolah Menengah Atas, Pendidikan Khusus Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Khusus Pendidikan Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada sekolah menengah atas, pendidikan khusus pendidikan anak usia dini, dan pendidikan khusus pendidikan dasar. (2) Seksi Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir Guru Sekolah Menengah Kejuruan dan Pendidikan Khusus Pendidikan Menengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru sekolah menengah kejuruan dan pendidikan khusus pendidikan menengah.
