Pasal 204
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Seksi Perencanaan dan Pengendalian Kebutuhan Guru Sekolah Menengah Atas, Pendidikan Khusus Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Khusus Pendidikan Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang pemetaan kebutuhan, pengendalian formasi, redistribusi, dan pemindahan guru pada sekolah menengah atas, pendidikan khusus pendidikan anak usia dini, dan pendidikan khusus pendidikan dasar. (2) Seksi Perencanaan dan Pengendalian Kebutuhan Guru Sekolah Menengah Kejuruan dan Pendidikan Khusus Pendidikan Menengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang pemetaan kebutuhan, pengendalian formasi, redistribusi, dan pemindahan guru pada sekolah menengah kejuruan dan pendidikan khusus pendidikan menengah.
