Pasal 202
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kebutuhan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pengendalian kebutuhan, dan
pemindahan guru pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah; b. penyusunan bahan pemetaan kebutuhan guru pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah; c. penyusunan bahan pengendalian formasi guru pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah; d. penyusunan bahan redistribusi guru pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah; e. penyusunan bahan pemindahan guru pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah; f. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan pengendalian kebutuhan, dan pemindahan guru pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan pengendalian kebutuhan, dan pemindahan guru pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan h. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang perencanaan dan pengendalian kebutuhan, dan pemindahan guru pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
