PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 196
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
b. Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kebutuhan; c. Subdirektorat Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi; d. Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir; e. Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan, dan Pelindungan; dan f. Subbagian Tata Usaha.
