PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 192
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Seksi Kesejahteraan, Penghargaan, dan Pelindungan Guru Sekolah Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pada sekolah dasar. (2) Seksi Kesejahteraan, Penghargaan, dan Pelindungan Guru Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pada sekolah menengah pertama.
