PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 188
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Seksi Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir Guru Sekolah Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada sekolah dasar.
(2) Seksi Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir Guru Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru sekolah menengah pertama.
