Pasal 186
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan dasar; b. penyusunan bahan penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan dasar; c. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan dasar; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan dasar; dan e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan dasar.
