PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 184
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Seksi Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi Guru Sekolah Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, pemetaan, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang peningkatan kompetensi dan kualifikasi guru pada sekolah dasar. (2) Seksi Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi Guru Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, pemetaan, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang peningkatan kompetensi dan kualifikasi guru pada sekolah menengah pertama.
