PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 180
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Seksi Perencanaan dan Pengendalian Kebutuhan Guru Sekolah Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang pemetaan kebutuhan, pengendalian formasi, redistribusi, dan pemindahan guru pada sekolah dasar. (2) Seksi Perencanaan dan Pengendalian Kebutuhan Guru Sekolah Menengah Pertama melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang pemetaan kebutuhan, pengendalian formasi, redistribusi, dan pemindahan guru pada sekolah menengah pertama.
