PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 174
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan guru pendidikan dasar; c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; d. penyiapan bahan kerja sama di bidang pembinaan guru pendidikan dasar; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; dan f. penyusunan laporan Direktorat.
